Hak eklusif bagi pencipta atas 
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya
 atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi 
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 
adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. 
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. 
 | 
Mengajukan permohonan   ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :  
 | 
  | 
|
2. 
 | 
Mengisi formulir permohonan yang memuat :  
 | 
  | 
|
3.  
 | 
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. 
 | 
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. 
 | 
Mengisi formulir   pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma   pada Kantor  
 | 
2. 
 | 
Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); | 
3. 
 | 
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: | 
  | 
|
4. 
 | 
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu   ciptaan;  
 | 
5. 
 | 
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta   dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor 
 | 
6.  
 | 
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus   dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut 
 | 
7. 
 | 
Melampirkan surat kuasa, 
bilamana   permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta 
bukti kewarganegaraan   kuasa tersebut 
 | 
8. 
 | 
Apabila permohonan tidak 
bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka   untuk keperluan permohonan
 pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat   tinggal dan menunjuk 
seorang kuasa di dalam wilayah RI 
 | 
9. 
 | 
Apabila permohonan 
pendaftaran ciptaan   diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau 
suatu badan hukum, maka   nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, 
dengan menetapkan satu alamat   pemohon 
 | 
10. 
 | 
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti   pemindahan hak 
 | 
11. 
 | 
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan   pendaftarannya atau penggantinya 
 | 
12. 
 | 
Membayar biaya permohonan 
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk   permohonan pendaftaran 
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000 
 | 
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. 
 | 
Mengajukan permohonan   ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:  
 | 
2. 
 | 
Permohonan   ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri: 
 | 
  | 
|
3.  
 | 
Mengisi formulir permohonan yang memuat  
 | 
  | 
|
4. 
 | 
Dalam hal 
permohonan   diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, 
permohonan   tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan 
dilampiri persetujuan   tertulis dari pemohon lain 
 | 
5. 
 | 
Dalam hal 
permohonan diajukan oleh bukan   pendesain, permohonan harus disertai 
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti   yang cukup bahwa pemohon 
berhak atas desain industri yang bersangkutan; 
 | 
6. 
 | 
Membayar biaya   
permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan
 Rp.600.000,-   untuk non-UKM, untuk setiap permohonan 
 | 
ALUR PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN HKI
 sumber : http://kadek-adi.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html

0 komentar:
Posting Komentar